Mahkamah Agung Filipina Tolak Diskualifikasi Bongbong Marcos sebagai Presiden
MANILA, iNews.id – Mahkamah Agung Filipina pada Selasa (27/6/2022) ini menolak gugatan untuk mendiskualifikasi Presiden terpilih Ferdinand Marcos Jr dari pemilu yang diselenggarakan bulan lalu.
ABS-CBN melaporkan, majelis hakim dengan suara bulat, yakni 15 berbanding 0, menolak pembatalan sertifikat pencalonan (COC) politikus yang akrab disapa Bongbong Marcos itu di Pilpres Filipina 2022. Petisi itu sebelumnya diajukan oleh sejumlah tokoh masyarakat dan penyintas darurat militer di Filipina.
Bongbong sendiri akan dilantik sebagai presiden Filipina pada Kamis (30/6/2022) lusa.
Salah satu pemohon dalam gugatan itu, Pastor Christian Buenafe berdalih, COC Bongbong harus dibatalkan lantaran terdapat kesalahan penyajian material di dalamnya. Kesalahan yang dimaksud adalah, berkas pernyataan di bawah sumpah yang mengatakan bahwa Bongbong memenuhi syarat untuk mencalonkan diri sebagai presiden.
Usai Teleponan dengan Xi Jinping, Ferdinand Marcos Ingin Filipina Makin Mesra dengan China
Padahal, putra dari mantan diktator Filipina itu pernah dihukum karena pelanggaran pajak. Citranya sebagai pengemplang pajak memang sudah menjadi buah mulut di kalangan masyarakat Filipina sejak dulu.
Senada, kelompok lain yang menamai diri sebagai Penyintas Darurat Militer dan Penentang Kembalinya Marcos (CARMMA) menginginkan agar mahkamah mendiskualifikasi Marcos. Adapun yang menjadi dasar gugatan mereka yaitu, Bongbong telah berulang kali gagal melaporkan pajak penghasilan dari 1982 hingga 1985.
Ferdinand Marcos Jr Diam-Diam ke Australia Setelah Menang Pilpres Filipina, Ada Apa?
CARMMA mengklaim, Undang-Undang Pendapatan Negara memberlakukan hukuman diskualifikasi secara permanen terhadap pejabat pemerintah yang dinyatakan bersalah melanggar Undang-Undang Perpajakan.