WASHINGTON, iNews.id - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump melawan purusan Mahkamah Agung (MA) soal penerapan tarif masuk untuk banyak negara. Dia menegaskan kembali, tidak membutuhkam persetujuan Kongkres untuk memberlakukannya.
"Sebagai Presiden, saya tidak perlu kembali ke Kongres untuk mendapatkan persetujuan tarif," kata Trump, dalam posting-an di Truth Social, dikutip Selasa (24/2/2026).
Dia menambahkan, izin tersebut telah diterima dalam berbagai bentuk sejak lama, tanpa memberikan penjelasan rinci.
Mahkamah Agung pekan lalu membatalkan tarif global yang telah diterapkan Trump sejak hampir setahun. Alasannya, Trump melampaui kewenangannya sebagai presiden, padahal pemberlakua tarif kepada banyak negara harus melalui persetujuan Kongres.
Undang-undang (UU) darurat yang digunakan Trump untuk memberlakukan tarif tidak memberikannya wewenang tersebut karena negara tidak sedang dalam kondisi genting.
Trump menyebut keputusan itu sebagai aib dengan mengatakan memiliki rencana lain dan berjanji untuk mempertahankan seluruh tarif yang terkait dengan keamanan nasional. Dia meneken instruksi presiden untuk memberlakukan tarif 10 persen kepada seluruh negara, menggunakan payung hukum lain.
Trump juga mengatakan, Mahkamah Agung "tanpa disadari" memberinya lebih banyak wewenang terkait tarif dibandingkan yang dimilikinya sebelum putusan tersebut.