Langgar Batas Perairan Australia, Nelayan Indonesia Didenda Rp41 Juta

Nathania Riris Michico
Tim patroli perbatasan Australia menangkap lima nelayan Indonesia yang melanggar zona perbatasan. (Foto: doc. Australia Border Force)

DARWIN, iNews.id - Nelayan Indonesia didenda 4000 dolar atau sekitar Rp41 juta oleh Pengadilan Lokal Darwin setelah terbukti bersalah melanggar batas perairan Australia

Petugas perbatasan Australia menyatakan nelayan dan kapalnya tertangkap di dalam Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Australia.

Dalam sidang yang berlangsung pada Kamis (22/11/2018), nelayan Indonesia yang dijatuhi denda ribuan dolar itu mengaku bersalah di Pengadilan Darwin.

Menurut situs resmi Angkatan Perbatasan Australia (ABF), dia mengaku bersalah atas penangkapan ikan ilegal di perairan Australia.

Nelayan itu dan kru-nya tertangkap oleh pesawat pengawas di 80 mil laut ZEE Australia dan kemudian dicegat oleh petugas perbatasan pada Rabu (7/11/2018). Malangnya, kapal mereka, sebut situs ABF, tak dapat diselamatkan sehingga terpaksa dihancurkan di tengah laut.

Editor : Nathania Riris Michico
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Mau Kabur dari Indonesia, WN Australia Buronan Interpol Ditangkap Imigrasi RI

57 tahun lalu

Aktivis GSF Australia: Tentara Israel Perlakukan Kami Lebih Buruk daripada Hewan

57 tahun lalu

Eks Bos Vale WNA Australia Ditunjuk Jadi Bos BUMN Danantara Sumber Daya Indonesia

57 tahun lalu

PM Albanese Telepon Presiden Prabowo, Ucapkan Terima Kasih Ekspor Pupuk ke Australia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal