Lagi, 2 Terdakwa Kasus Penyerangan Kantor Charlie Hebdo Positif Covid-19

Anton Suhartono
Dua lagi terdakwa kasus penyerangan kantor redaksi Charlie Hebdo pada 2015 positif Covid-19 (Foto: AFP)

PARIS, iNews.id - Dua lagi terdakwa kasus penyerangan kantor redaksi Charlie Hebdo di Paris, Prancis, pada 2015 dinyatakan positif Covid-19. Dengan demikian tiga terdakwa positif.

Kondisi ini memaksa ditundanya sidang para terdakwa yang dituduh membantu serangan yang menewaskan 12 orang itu. Charlie Hebdo diserang terkait penerbitan kartun Nabi Muhammad SAW.

Pengadilan Prancis mengadili total 14 orang atas tuduhan membantu tiga pelaku penyerangan.

Ketua tim pengacara terdakwa, seperti dikutip dari AFP, Senin (2/11/2020), mengatakan, sidang ditunda setidaknya sepekan terkait dua kasus terbaru.

Terdakwa utama Ali Riza Polat lebih dulu dinyatakan positif Covid-19 pada akhir pekan lalu.

Setelah itu hakim ketua Regis de Jorna memerintahkan semua terdakwa menjalani tes. Jorna memberi tahu pengacara, pengadilan tidak akan digelar sampai semua hasil tes keluar.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Internasional
2 hari lalu

Lawan Trump, Negara Sekutu Denmark Ramai-Ramai Dirikan Konsulat di Greenland

Internasional
14 hari lalu

Prancis Ungkap Alasan Tolak Undangan Trump Gabung Dewan Perdamaian Gaza

Nasional
15 hari lalu

Prabowo Tiba di Tanah Air usai Kunjungi Inggris, Swiss dan Prancis

Nasional
15 hari lalu

Momen Macron Gunakan Bahasa Indonesia saat Sambut Prabowo di Prancis

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal