Kecelakaan Pesawat 737-500 Sriwijaya Air, Keluarga Korban Gugat Boeing

Anton Suhartono
Keluarga korban Sriwijaya Air SJ 182 menggugat Boeing (Foto: Sindo)

SEATTLE, iNews.id - Keluarga korban Sriwijaya Air SJ 182 menggugat produsen pesawatBoeing terkait kecelakaan pesawat 737-500 pada Januari lalu. Sebanyak 62 penumpang dan kru tewas dalam kecelakaan di Kepulauan Seribu itu.

The Seattle Times melaporkan, gugatan diajukan pada Kamis lalu di Pengadilan Tinggi King County atas nama 16 keluarga korban.

Gugatan yang diajukan di Seattle, Amerika Serikat, menyebutkan, sistem autothrottle pada pesawat 737-500 tidak berfungsi, menyebabkan kecelakaan.

Hasil penyelidikan sementara Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menyoroti anomali pada tuas pengendali tenaga mesin otomatis (autothrottle) pesawat rute Jakarta-Pontianak itu. Anomali tersebut terjadi pada autothrottle bagian kiri yang bergerak mundur maupun autothrottle kanan yang tidak bergerak seperti macet.

Sementara itu dalam komentarnya, seperti dikutip dari Associated Press, Minggu (18/4/2021), Boeing kembali menyampaikan simpati kepada keluarga serta rekan-rekan terdekat korban. 

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Viral Ada Pengikat Kabel di Baling-Baling Pesawat, Wings Air: Bukan Kerusakan

57 tahun lalu

Terungkap, KA Argo Bromo Dapat Sinyal Hijau di Stasiun Bekasi sebelum Tabrak KRL

57 tahun lalu

KNKT Ungkap KA Argo Bromo Mulai Ngerem 1,3 Km Sebelum Tabrak KRL di Stasiun Bekasi Timur

57 tahun lalu

Kemenhub Izinkan Fuel Surcharge Naik, Harga Tiket Pesawat ke Bali Tembus Rp2,38 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal