Kasus Pembantaian Rohingya Harus Dibawa ke Pengadilan Internasional

Anton Suhartono
Marzuki Darusman (Foto: AFP)

JENEWA, iNews.id - Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) merilis hasil penyelidikan terkait pembantaian dan penyiksaan terhadap muslim Rohingya di Negara Bagian Rakhine, Myanmar.

Hasilnya, para pejabat militer Myanmar harus diselidiki atas tuduhan pembasmian etnis dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Penyelidikan ini didasarkan pada keterangan dari 875 korban dan saksi mata. Selain itu PBB juga mengolah data dari gambar satelit, dokumen autentik, foto, dan video.

Laporan ini merinci bentuk kekejaman mengerikan yang dilakukan terhadap muslim Rohingya, termasuk pembunuhan, penghilangan paksa, penyiksaan, serta kekerasan seksual yang dilakukan dalam skala besar.

Ada enam pejabat senior militer yang harus diseret ke pengadilan, termasuk panglima angkatan bersenjata Min Aung Hlaing.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Nasional
18 jam lalu

SBY Minta PBB Hentikan Penugasan UNIFIL usai 3 Prajurit TNI Gugur

Nasional
20 jam lalu

Kardinal Suharyo Kutip Pesan Paus Leo XIV soal Pemimpin Maklumi Perang: Doa Tak Akan Didengar

Internasional
2 hari lalu

Prajurit TNI 3 Kali Diserang di Lebanon, Kemlu RI: Tak Bisa Diterima!

Internasional
2 hari lalu

Pemimpin Kudeta Myanmar Jenderal Min Aung Hlaing Terpilih Jadi Presiden

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal