4. Semua pertunjukan yang sebelumnya mendapatkan persetujuan beroperasi dengan kapasitas 50 persen harus dikurangi menjadi 25 persen.
5. Pertunjukan di dalam dan luar ruangan boleh digelar dengan dihadiri maksimal 50 orang, boleh dihadiri hingga 100 orang jika semua pengunjung dites Covid-19.
6. Museum dan perpustakaan umum boleh beroperasi dengan kapasitas dikurangi menjadi 25 persen.