Kanada Potong Hukuman Pembantai Muslim di Masjid Quebec Jadi 25 Tahun Penjara

Ahmad Islamy Jamil
Alexandre Bissonnette pelaku pembantaian Muslim di Masjid Quebec, Kanada, pada 2017. (Foto: AFP)

Enam orang tewas dan lima korban lainnya luka berat kala itu. Para korban tewas semuanya adalah warga negara ganda yang beremigrasi ke Kanada. Perinciannya adalah, dua orang Aljazair, dua orang Guinea, satu orang Maroko, dan satu orang Tunisia.

Bissonnette digambarkan sebagai seorang supremasi kulit putih yang menentang imigrasi Muslim. Namun, dia tidak berafiliasi dengan kelompok mana pun.

Direktorat Penuntutan Pidana di Kejaksaan Quebec menyatakan, mereka sedang meninjau keputusan Pengadilan Banding Quebec itu. Ada kemungkinan putusan itu bakal dilanjutkan ke tahap kasasi di Mahkamah Agung Kanada.

Boufeldja Benabdallah, salah satu pendiri Masjid Quebec, mengaku kecewa dengan pemotongan hukuman pelaku.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Internasional
10 jam lalu

Penembakan Brutal di SMP Tewaskan 9 Orang, PM Kanada Carney Batalkan Kunjungan ke Eropa

Internasional
13 jam lalu

Penembakan Brutal di SMP Kanada, 9 Orang Tewas

Internasional
2 hari lalu

Pembunuh 51 Jemaah Salat Jumat di Selandia Baru Ajukan Banding, Bawa-Bawa Trump

Internasional
6 hari lalu

Lawan Trump, Negara Sekutu Denmark Ramai-Ramai Dirikan Konsulat di Greenland

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal