MONTREAL, iNews.id – Pengadilan Kanada memutuskan untuk memotong hukuman seorang pria yang membantai enam muslim di sebuah masjid di Quebec pada 2017, Kamis (26/11/2020). Vonis pelaku bernama Alexandre Bissonnette (31) itu dikurangi menjadi 25 tahun.
AFP melansir, Pengadilan Banding Quebec Kanada menilai tidak ada alasan konstitusional bagi pembunuh itu untuk menjalani hukuman seumur hidup berturut-turut. Bissonnette sebelumnya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup pada 2019, tanpa kemungkinan pembebasan bersyarat selama 40 tahun.
Dengan keputusan bulat, Pengadilan Banding Quebec menyatakan, ketentuan KUHP yang diperkenalkan pada 2011 yang memungkinkan hakim untuk menjatuhkan hukuman seumur hidup berturut-turut untuk beberapa pembunuhan melanggar Piagam Hak dan Kebebasan Kanada.
Panel tiga hakim mengatakan, ketentuan KUHP itu memungkinkan seseorang mendapat hukuman yang akan selalu kejam, tidak biasa, dan sangat tidak proporsional.
Jakasa penuntut sebenarnya meminta hukuman 150 tahun, yang merupakan hukuman terlama di Kanada. Sementara, pengacara mengajukan petisi agar hukuman Bissonnette 25 tahun saja.