Kanada Potong Hukuman Pembantai Muslim di Masjid Quebec Jadi 25 Tahun Penjara

Ahmad Islamy Jamil
Alexandre Bissonnette pelaku pembantaian Muslim di Masjid Quebec, Kanada, pada 2017. (Foto: AFP)

MONTREAL, iNews.id – Pengadilan Kanada memutuskan untuk memotong hukuman seorang pria yang membantai enam muslim di sebuah masjid di Quebec pada 2017, Kamis (26/11/2020). Vonis pelaku bernama Alexandre Bissonnette (31) itu dikurangi menjadi 25 tahun.

AFP melansir, Pengadilan Banding Quebec Kanada menilai tidak ada alasan konstitusional bagi pembunuh itu untuk menjalani hukuman seumur hidup berturut-turut. Bissonnette sebelumnya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup pada 2019, tanpa kemungkinan pembebasan bersyarat selama 40 tahun.

Dengan keputusan bulat, Pengadilan Banding Quebec menyatakan, ketentuan KUHP yang diperkenalkan pada 2011 yang memungkinkan hakim untuk menjatuhkan hukuman seumur hidup berturut-turut untuk beberapa pembunuhan melanggar Piagam Hak dan Kebebasan Kanada.

Panel tiga hakim mengatakan, ketentuan KUHP itu memungkinkan seseorang mendapat hukuman yang akan selalu kejam, tidak biasa, dan sangat tidak proporsional.

Jakasa penuntut sebenarnya meminta hukuman 150 tahun, yang merupakan hukuman terlama di Kanada. Sementara, pengacara mengajukan petisi agar hukuman Bissonnette 25 tahun saja.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Penembakan di Fasilitas Remaja, 6 Orang Tewas

57 tahun lalu

Asfinawati Ungkap Konsep Ujaran Kebencian dalam HAM Menyangkut Ras-Agama: Bukan Orang per Orang

57 tahun lalu

Brutal! Kelompok Bersenjata Serbu Ladang di Nigeria, Tembak Mati 17 Petani

57 tahun lalu

Komnas HAM: Korban Penembakan di Kembru Papua Tengah Bertambah Jadi 12 Orang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal