Jaksa ICC Minta Jenderal Myanmar Min Aung Hlaing Ditangkap atas Kekerasan terhadap Muslim Rohingya

Anton Suhartono
Min Aung Hlaing, pemimpin junta militer Myanmar, dituduh melakukan kejahatan kemanusiaan terhadap Muslim Rohingya oleh jaksa ICC (Foto: AP)

DEN HAAG, iNews.id - Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional (ICC), Rabu (27/11/2024), mengajukan surat perintah penangkapan terhadap pemimpin militer Myanmar, Jenderal Min Aung Hlaing. Tokoh di balik kudeta pemerintahan sipil Myanmar pada 2021 itu dituduh melakukan kejahatan kemanusiaan terhadap etnis Rohingya.

Panel yang terdiri atas tiga hakim akan memutuskan apakah menyetujui permintaan dari jaksa tersebut atau menolaknya. Hakim akan menyetujui permintaan tersebut jika ada alasan yang masuk akal untuk meyakini Min Aung Hlaing bertanggung jawab atas pengusiran serta tindakan kekerasan terhadap Mulim Rohingya di Myanmar dan Bangladesh.

Meski demikian tak ada batasan waktu bagi hakim ICC untuk membuat keputusan. Namun biasanya putusan akan keluar sekitar 3 bulan, apakah menerbitkan surat perintah penangkapan atau tidak.

Sejauh ini belum ada komentar dari pemerintahan junta militer Myanmar terkait pengajuan surat perintah penangkapan tersebut.

Jaksa ICC menjelaskan, pengajuan surat perintah tersebut dilakukan setelah melalui penyelidikan yang ekstensif dan independen atau tidak memihak. ICC telah menyelidiki kejahatan terhadap etnis Rohingya selama hampir 5 tahun. Penyelidikan terhambat akibat kurangnya akses ke negara tersebut serta kekacauan sejak junta militer menggulingkan pemerintahan Aung San Suu Kyi pada 2021.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ngeri! Ledakan Dahsyat Tewaskan 55 Orang di Wilayah Kekuasaan Pemberontak Myanmar

57 tahun lalu

Hari Kedua iReporter iNews Campus Connect UNS, Mahasiswa Senang Jajal Jadi Reporter

57 tahun lalu

Kesal Warga Korsel Ditangkap Israel, Presiden Lee: Bukankah Netanyahu Buronan ICC?

57 tahun lalu

Ratusan Mahasiswa UNS Ramaikan iNews Media Group Campus Connect, Intip Keseruannya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal