Bahkan setelah ini, masih ada lagi beberapa pengajuan surat perintah penangkapan yang mengincar para petinggi militer Myanmar lainnya.
"Ini adalah permohonan pertama untuk surat perintah penangkapan terhadap pejabat tinggi pemerintah Myanmar yang diajukan kantor kami. Ada lebih banyak lagi akan menyusul," bunyi pernyataan jaksa penuntut.
Lebih dari 730.000 Muslim Rohingya terusir dari kampung halaman mereka di Negara Bagian Rakhine, Myanmar, melarikan diri ke Bangladesh untuk menghindari penganiayaan, pemerkosaan, hingga pembunuhan. Penyelidik PBB mengungkap ada motivasi genosida di balik perlakuan pemerintahan Myanmar terhadap etnis Rohingya.
Namun Myanmar membantah tuduhan genosida seraya menegaskan tidak menargetkan warga sipil. Mereka berdalih melakukan operasi militer terhadap kelompok separatis.
Myanmar bukan anggota ICC yang ikut meneken Statuta Roma. Namun dalam putusannya pada 2018 dan 2019, hakim ICC mengatakan pihaknya memiliki yurisdiksi atas dugaan kejahatan lintas batas yang sebagian terjadi di negara tetangga, Bangladesh, anggota ICC. Oleh karena itu jaksa ICC bisa melakukan penyelidikan formal.