Istri Mantan PM Malaysia Rosmah Mansur Divonis 10 Tahun dan Denda Rp3,2 Triliun

Umaya Khusniah
Istri mantan Perdana Menteri Najib Razak, Rosmah Mansor divonis 10 tahun penjara. (Foto: Reuters)

KUALA LUMPUR, iNews.id - Istri mantan Perdana Menteri Najib Razak, Rosmah Mansordivonis 10 tahun penjara. Vonis itu dijatuhkan hanya beberapa hari setelah suaminya dipenjara atas kasus korupsi. 

Pengadilan Malaysia menjatuhkan vonis pada Kamis (1/9/2022). Rosmah Mansor terbukti bersalah mencari dan menerima suap sebagai imbalan kontrak pemerintah. 

Rosmah juga harus membayar denda 970 juta ringgit atau Rp3,2 triliun atas tiga tuduhan suap. Ini merupakan jumlah denda terbesar dalam sejarah Malaysia. 

"Penuntut membuktikan kasus mereka tanpa keraguan," kata Hakim Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur, Mohamed Zaini Mazlan.

Saat pembacaan vonis, Rosmah mengenakan baju kurung kuning, blus dan rok panjang tradisional Malaysia dipadukan dengan jilbab yang serasi. Dengan berlinang air mata, dia berbicara kepada hakim setelah putusan.

"Saya harus mengakui saya sangat sedih dengan apa yang terjadi hari ini. Tidak ada yang melihat saya mengambil uang, tidak ada yang melihat saya menghitung uang, tapi jika itu kesimpulannya, saya serahkan kepada Tuhan," katanya.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
9 jam lalu

KPK Ungkap Modus Korupsi Bupati Lombok Barat, Atur Proyek hingga Terima Suap

14 jam lalu

Breaking News: KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Tersangka 

16 jam lalu

KPK soal Pengembalian Mobil Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Sudah Bayar Uang Pengganti

5 hari lalu

Bupati Kuansing Bantah Beri Amplop ke Raja Juli Antoni: Saya Nggak Tahu Isinya Apa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal