Israel Sahkan UU Bolehkan Penahanan Anak Palestina di Bawah 14 Tahun

Anton Suhartono
Parlemen Israel Knesset mengesahkan undang-undang (UU) yang membolehkan penahanan anak-anak Palestina di bawah usia 14 tahun (Foto: Anadolu)

Selain itu UU juga mencakup ketentuan selama 3 tahun, memungkinkan pengadilan memenjarakan anak-anak di penjara umum, alih-alih fasilitas khusus anak hingga 10 hari jika dianggap berbahaya atau menimbulkan ancaman bagi orang lain. Periode itu bisa diperpanjang jika keadaan mengharuskan.

Lebih dari 270 anak Palestina di bawah umur saat ini dipenjara di tahanan Israel, meskipun resolusi PBB dan perjanjian internasional melarangnya.

Selain itu Knesset juga mengesahkan UU kontroversial lain yang mengizinkan deportasi anggota keluarga Palestina yang terlibat dalam serangan terhadap warga Israel.

UU tersebut secara luas dianggap menargetkan warga Arab-Israel dan penduduk Palestina di Yerusalem Timur.

Aturan itu tak menyebutkan ke mana keluarga atau kerabat akan dideportasi, namun media Israel menyebutkan Gaza bisa menjadi tujuan bagi mereka yang diusir dari Israel atau wilayah pendudukan lainnya.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

Kemlu Sebut Pemulangan 9 WNI dari Turki Masih Menunggu Pemeriksaan Kesehatan

Internasional
5 jam lalu

Fakta-Fakta Penyiksaan Israel terhadap Aktivis GSF: Disetrum hingga Pelecehan Seksual

Nasional
6 jam lalu

Pengakuan WNI Diculik Israel: Tulang Rusuk Dipukuli Lalu Disetrum

Nasional
6 jam lalu

Menlu RI Kutuk Keras Israel Siksa 9 WNI: Tak Manusiawi, Langgar Hukum Internasional!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal