Israel Sahkan UU Bolehkan Penahanan Anak Palestina di Bawah 14 Tahun

Anton Suhartono
Parlemen Israel Knesset mengesahkan undang-undang (UU) yang membolehkan penahanan anak-anak Palestina di bawah usia 14 tahun (Foto: Anadolu)

TEL AVIV, iNews.id - Parlemen IsraelKnesset pada Kamis (7/11/2024) mengesahkan undang-undang (UU) yang membolehkan penahanan anak-anak Palestina di bawah usia 14 tahun.

UU itu disetujui dengan mendapat dukungan dari 55 anggota parlemen melawan 33 yang menolak.

Meski demikian aturan ini bersifat sementara yakni selama 5 tahun. Dengan UU ini, pengadilan bisa memerintahkan penahanan anak-anak di bawah umur 14 tahun di fasilitas tertutup jika terbukti bersalah atas pembunuhan dengan motif terorisme atau akvititas teroris.

Setelah mencapai usia 14 tahun, anak tersebut tetap terus menjalani hukuman  penjara.

Tindakan tersebut bisa diperpanjang hingga 2 tahun setelah disetujui oleh menteri kehakiman serta Komite Konstitusi Knesset.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
2 hari lalu

Parlemen Israel Bubar, Nasib Netanyahu Tak Jelas

3 hari lalu

Brutal, Pasukan Israel Bombardir Prosesi Pemakaman Warga Gaza, 7 Orang Tewas

4 hari lalu

Kejam! Israel Akan Kelilingi Penjara Tahanan Palestina dengan Banyak Buaya

4 hari lalu

Perang di Mana-Mana, Israel Kekurangan Tentara dan Tank Parah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal