Israel Sahkan Undang-Undang sebagai Negara Yahudi

Nathania Riris Michico
Bendera Israel. (Foto: AFP)

Perdana Menteri Israel Benajim Netanyahu menyebut undang-undang tersebut sebagai dasar negara, yang berfungsi sebagai konstitusi de facto.

"Ini merupakan momen yang menentukan dalam sejarah negara Israel, yang tertulis dalam bahasa kami, lagu kebangsaan kami, dan bendera kami," kata Netanyahu, setelah pemungutan suara, seperti dilaporkan AFP.

Namun pasal kontroversial, terutama soal melegalkan pembentukan masyarakat khusus Yahudi, mengundang kecaman, termasuk dari Presiden Israel Reuven Rivlin.

Sejumlah anggota oposisi mengecam pemungutan suara. Pimpinan aliansi Joint List Arab, Ayman Odeh, mencela undang-undang itu dan menyebutnya sebagai kematian dari demokrasi.

Saat ini dari sekitar 9 juta warga Israel, 20 persen di antaranya merupakan keturunan Arab.

Editor : Nathania Riris Michico
Artikel Terkait
Internasional
1 hari lalu

Skandal Jeffrey Epstein Guncang Israel, Ungkap Konflik Netanyahu dan Mantan PM Ehud Barak

Internasional
3 hari lalu

Libatkan Ribuan Tenaga Medis, Global Sumud Flotilla Akan Bergerak ke Gaza dari Laut dan Darat

Internasional
3 hari lalu

Nah, Netanyahu Mulai Waswas dengan Kemajuan Militer Mesir

Internasional
3 hari lalu

Mantan Menhan Israel Sebut Pemerintahan Netanyahu Tak Bisa Pengaruhi Trump

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal