Israel Sahkan Undang-Undang sebagai Negara Yahudi

Nathania Riris Michico
Bendera Israel. (Foto: AFP)

YERUSALEM, iNews.id - Parlemen Israel mengesahkan undang-undang yang mendefinisikan Israel sebagai negara bangsa Yahudi, Kamis (19/7/2018). Hal itu memicu kekhawatiran adanya diskriminasi terang-terangan terhadap warga Arab.

Undang-undang itu didukung oleh pemerintah sayap kanan dan disahkan dengan suara 62 melawan 55 di parlemen. Beberapa anggota parlemen keturunan Arab berteriak dan merobek kertas setelah pemungutan suara.

Undang-undang itu juga menjadikan Ibrani sebagai bahasa nasional dan menyebut pembentukan masyarakat Yahudi sebagai kepentingan nasional. Sedangkan bahasa Arab hanya diberi status khusus.

Disebutkan pula di dalamnya, Israel sebagai tanah air sejarah Yahudi, serta warga Yahudi berhak menentukan nasib mereka sendiri di sana.

Tak heran jika undang-undang ini dianggap rasis oleh warga keturunan Arab yang minoritas.

Editor : Nathania Riris Michico
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Menteri Israel Kecam AS karena Berdamai dengan Iran: Perilaku Tak Baik!

57 tahun lalu

PBB: Israel Sengaja Bunuh Anak-Anak Gaza

57 tahun lalu

PBB: Israel Lanjutkan Praktik Genosida di Gaza dan Tepi Barat, Anak-Anak Jadi Korban

57 tahun lalu

Hampir Setengah Warga Israel Dukung Serangan ke Lebanon meski Harus Melawan Trump

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal