Israel Caplok Gaza, Indonesia: Tindakan Ilegal!

Anton Suhartono
Pemerintah Indonesia mengecam keras keputusan Israel untuk mencaplok Gaza (Foto: AP)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Indonesia mengecam keras keputusan Israel untuk mencaplok Gaza. Sebelumnya Kabinet Keamanan Israel menyetujui rencana Perdana Menteri Benjamin Netanyahu untuk mencaplok Kota Gaza dengan menggelar operasi militer besar-besaran.

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menegaskan tindakan tersebut merupakan pelanggaran berat hukum internasional dan Piagam PBB serta memperkeruh prospek perdamaian di Timur Tengah dan krisis kemanusiaan di Gaza.

"Sebagaimana ditegaskan oleh Mahkamah Internasional, okupasi Israel atas Wilayah Pendudukan Palestina adalah ilegal dan Israel tidak memiliki kedaulatan terhadap Wilayah Pendudukan tersebut," bunyi pernyataan Kemlu, seraya menegaskan tindakan apa pun yang diambil Israel tidak bisa mengubah status hukum wilayah Palestina.

Indonesia juga mendesak Dewan Keamanan PBB dan masyarakat internasional mengambil langkah konkret untuk menghentikan tindakan ilegal Israel tersebut.

Kemlu menegaskan Indonesia terus konsisten memberikan dukungan penuh terhadap Negara Palestina merdeka dan berdaulat, sejalan dengan Solusi Dua Negara.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Menteri Radikal Israel Serukan Duduki Lebanon, Tangkapi Perempuan dan Anak-Anak

57 tahun lalu

4 Kali Kalah Pilpres, Prabowo Ungkap Alasan Tetap Ingin Jadi Presiden: RI Menuju Arah yang Salah

57 tahun lalu

Menteri Turki Sebut Yerusalem Akan Direbut Umat Islam, Israel Murka

57 tahun lalu

Israel Larang Wartawan Rilis Video Rudal Iran Seliweran di Langit

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal