"Pemerintah tidak berniat membangun komunitas baru di wilayah itu," bunyi pernyataan, dikutip dari Reuters, Kamis (23/3/2023).
Sebagian besar negara menganggap permukiman yang dibangun di atas tanah yang direbut Israel dalam perang Timur Tengah 1967 adalah ilegal. Kehadiran warga Israel di Tepi Barat menjadi salah satu pemicu mandegnya penyelesaian konflik Israel-Palestina.
Kementerian Luar Negeri Palestina mengutuk pernyataan kantor Netanyahu mengenai pengesahan UU tersebut. Disebutkan putusan itu sebagai bukti lebih lanjut dari mentalitas kolonial, rasis, dan ekspansionisnya.
Pernyataan kemlu itu juga terkait dengan komentar Menteri Keuangan Israel Bezalel Smotrich yang pada akhir pekan lalu menyangkal keberadaan rakyat Palestina.
"Sikap Netanyahu merupakan pengakuan resmi atas pencaplokan Tepi Barat yang diduduki serta bentuk praktik apartheid paling buruk terhadap rakyat Palestina serta mengabaikan reaksi Amerika Serikat dan komunitas internasional," bunyi pernyataan kemlu.
Wakil Juru Bicara Departemen Luar Negeri AS Vedant Patel menegaskan sangat terganggu oleh langkah terbaru Israel.
Amandemen itu, lanjut dia, sangat provokatif dan kontraproduktif terhadap upaya memulihkan ketenangan di Israel dan Tepi Barat menjelang Ramadhan dan liburan Paskah.