Ini Penjelasan PM Malaysia Anwar Ibrahim Ajukan Kekebalan Hukum

Anton Suhartono
Anwar Ibrahim mengajukan permohonan kekebalan hukum terkait gugatan perdata pelecehan seksual yang dialamatkan kepadanya (Foto: AP)

KUALA LUMPUR, iNews.id - Perdana Menteri MalaysiaAnwar Ibrahim mengajukan permohonan kekebalan hukum terkait gugatan perdata pelecehan seksual yang dialamatkan kepadanya. Namun, Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur menolak permohonan tersebut dan memutuskan bahwa proses hukum tetap akan berlanjut.

Permohonan itu diajukan pada 23 Mei 2025 sebagai bagian dari pembelaan Anwar terhadap gugatan yang dilayangkan mantan asisten penelitinya, Muhammed Yusoff Rawther. 

Insiden yang dituduhkan terjadi pada tahun 2018, jauh sebelum Anwar menjabat sebagai Perdana Menteri pada November 2022.

Hakim Pengadilan Tinggi Roz Mawar Rozain menolak permintaan untuk merujuk delapan pertanyaan konstitusional ke Pengadilan Federal. Ia menyatakan bahwa pertanyaan tersebut tidak memenuhi ambang batas kontroversi konstitusional yang sah.

“Tidak ada kekebalan konstitusional atau hukum yang diberikan kepada perdana menteri yang sedang menjabat untuk tindakan pribadi sebelum menjabat,” tegas Hakim Roz, dikutip dari The Straits Times, Kamis (5/6/2025).

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Menkes Sebut Butuh Rp1 Kuadriliun untuk Menyamai Kualitas Layanan Kesehatan Malaysia

57 tahun lalu

Beda dengan Indonesia, Malaysia Rayakan Idul Adha 7 Juni

57 tahun lalu

15 Mahasiswa FH UI Pelaku Pelecehan Seksual Diskors hingga 3 Semester

57 tahun lalu

Mendikti Ungkap Perubahan Pola Kekerasan Seksual di Kampus, Apa Itu?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal