Tersandung Kasus Pelecehan Seksual, PM Malaysia Anwar Ibrahim Ajukan Kekebalan Hukum

Anton Suhartono
Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim mengajukan permohonan kekebalan hukum selama menjabat, namun ditolak oleh Pengadilan Tinggi (Foto: AP)

KUALA LUMPUR, iNews.id - Perdana Menteri MalaysiaAnwar Ibrahim mengajukan permohonan kekebalan hukum selama menjabat, namun ditolak oleh Pengadilan Tinggi. Pengajuan tersebut terkait gugatan perdata pelecehan seksual yang ditujukan kepadanya.

Oleh karena itu, sidang kasus pelecehan akan dilanjutkan pada 16 Juni mendatang.

Pengadilan Tinggi menolak permohonan Anwar untuk merujuk delapan pertanyaan konstitusional ke Pengadilan Federal. Namun Hakim Pengadilan Tinggi Roz Mawar Rozain memutuskan, pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak memerlukan rujukan konstitusional sehingga gugatan bisa dilanjutkan melalui proses perdata biasa.

"Dari perspektif peradilan, pertanyaan-pertanyaan yang diajukan tampaknya tidak memenuhi ambang batas kontroversi konstitusional yang sebenarnya," kata Roz, seperti dikutip dari The Straits Times, Kamis (5/6/2025). 

"Tidak ada kekebalan konstitusional atau hukum yang diberikan kepada perdana menteri saat menjabat terkait tindakan pribadi sebelum menjabat," ujarnya, menegaskan.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Iming-iming Gaji Rp5 Juta, 9 Warga NTT Hampir Jadi Korban TPPO ke Malaysia

57 tahun lalu

Alasan 7 WNI Rela Jadi ABK Kapal Malaysia Pencuri Ikan di Laut RI, Tergiur Gaji Rp5 Juta

57 tahun lalu

Beda dengan Indonesia, Malaysia Rayakan Idul Adha 7 Juni

57 tahun lalu

Konsumsi Susu RI Masih 17,76 Liter per Kapita, Tertinggal dari Malaysia hingga Vietnam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal