Ini Penjelasan PM Malaysia Anwar Ibrahim Ajukan Kekebalan Hukum

Anton Suhartono
Anwar Ibrahim mengajukan permohonan kekebalan hukum terkait gugatan perdata pelecehan seksual yang dialamatkan kepadanya (Foto: AP)

Dengan demikian, persidangan gugatan perdata akan tetap dilanjutkan pada 16 Juni mendatang.

Penjelasan Anwar: Bukan Demi Kepentingan Pribadi

Menanggapi keputusan pengadilan, Anwar menyatakan bahwa pengajuan kekebalan tersebut bukan bertujuan untuk menghindari pemeriksaan hukum, melainkan demi menjaga integritas sistem kenegaraan. Ia menilai, pejabat publik tingkat tinggi seharusnya dilindungi dari litigasi bermotif politik yang bisa mengganggu kinerja kelembagaan.

Tim hukum Anwar juga berargumen bahwa proses perdata terhadap seorang perdana menteri yang sedang menjabat dapat mengganggu tugas konstitusionalnya. Mereka mengutip sejumlah pasal dalam Konstitusi Federal Malaysia, termasuk Pasal 5, 8, 39, 40, dan 43, untuk mendukung pentingnya uji materi di Pengadilan Federal sebelum kasus dilanjutkan.

Sementara itu, penggugat Yusoff Rawther, kini berusia 31 tahun, mengaku mengalami trauma fisik, psikologis, dan sosial akibat insiden tersebut. Ia tetap pada pendiriannya membawa kasus ini ke ranah hukum.

Anwar sendiri membantah keras tuduhan tersebut dan menyebutnya sebagai fitnah yang dirancang untuk merusak reputasinya secara politik.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Menkes Sebut Butuh Rp1 Kuadriliun untuk Menyamai Kualitas Layanan Kesehatan Malaysia

57 tahun lalu

Beda dengan Indonesia, Malaysia Rayakan Idul Adha 7 Juni

57 tahun lalu

15 Mahasiswa FH UI Pelaku Pelecehan Seksual Diskors hingga 3 Semester

57 tahun lalu

Mendikti Ungkap Perubahan Pola Kekerasan Seksual di Kampus, Apa Itu?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal