Indonesia Sahkan RKUHP Jadi UU, AS Pantau dengan Cermat Penerapannya

Anton Suhartono
Ned Price (Foto: Reuters)

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan RKUHP menjadi UU dalam sidang pada Selasa. UU tersebut turut menjadi perhatian Komnas HAM, terutama sejumlah pasal. 

Komisioner Komnas HAM Uli Parulian Sihombing mencontohkan pelanggaran HAM berat dalam UU tersebut diadopsi dari UU 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Prinsip dan asas dalam pelanggaran HAM berat versi RKUHP sama dengan tindak pidana biasa. 

"Kami melihat di sini sebetulnya tidak tepat pelanggaran berat ini normanya ditaruh ke bab tindak pidana khusus. "Kenapa? Ada beberapa alasan yang sudah kami ungkapkan. Dalam pelanggaran HAM berat dikenal sebagai asas retroaktif dan juga prinsip tidak mengenal kedaluwarsa. Ini ada dalam UU 26 Tahun 2000," ujar pria yang akrab disapa Uli itu.

Artinya, lanjut dia, dengan tak adanya asas retroaktif atau tidak mengenal kedaluwarsa, maka 15 kasus pelanggaran HAM yang saat ini diselidiki Komnas HAM bisa dianggap tidak ada.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Internasional
10 jam lalu

Trump: Kapal-Kapal Perang AS Siaga di Sekitar Iran sampai Kesepakatan Damai Tercapai

Internasional
14 jam lalu

Antara Gencatan Senjata dan Ilusi Perdamaian: Membaca Realitas Kesepakatan AS-Iran

Internasional
14 jam lalu

Iran Peringatkan Kapal-Kapal Lintasi Selat Hormuz: Banyak Ranjau!

Internasional
15 jam lalu

Trump: Perundingan Damai AS-Iran Digelar Tertutup

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal