Indonesia Sahkan RKUHP Jadi UU, AS Pantau dengan Cermat Penerapannya

Anton Suhartono
Ned Price (Foto: Reuters)

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan RKUHP menjadi UU dalam sidang pada Selasa. UU tersebut turut menjadi perhatian Komnas HAM, terutama sejumlah pasal. 

Komisioner Komnas HAM Uli Parulian Sihombing mencontohkan pelanggaran HAM berat dalam UU tersebut diadopsi dari UU 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Prinsip dan asas dalam pelanggaran HAM berat versi RKUHP sama dengan tindak pidana biasa. 

"Kami melihat di sini sebetulnya tidak tepat pelanggaran berat ini normanya ditaruh ke bab tindak pidana khusus. "Kenapa? Ada beberapa alasan yang sudah kami ungkapkan. Dalam pelanggaran HAM berat dikenal sebagai asas retroaktif dan juga prinsip tidak mengenal kedaluwarsa. Ini ada dalam UU 26 Tahun 2000," ujar pria yang akrab disapa Uli itu.

Artinya, lanjut dia, dengan tak adanya asas retroaktif atau tidak mengenal kedaluwarsa, maka 15 kasus pelanggaran HAM yang saat ini diselidiki Komnas HAM bisa dianggap tidak ada.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Internasional
11 jam lalu

Perjanjian Nuklir AS-Rusia Berakhir, Sekjen PBB: Ini Momen Genting Dunia

Internasional
13 jam lalu

Ngeri! Pesawat Mendarat Darurat di Jalan Raya Hantam Mobil

Internasional
14 jam lalu

Skandal Jeffrey Epstein Guncang Inggris, Pangeran Andrew Dituduh Bocorkan Rahasia Negara

Internasional
14 jam lalu

Miris, Muslimah Palestina Kehilangan Ratusan Anggota Keluarga di Gaza kini Ditangkap Imigrasi AS

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal