Indonesia Sahkan RKUHP Jadi UU, AS Pantau dengan Cermat Penerapannya

Anton Suhartono
Ned Price (Foto: Reuters)

WASHINGTON, iNews.id - Pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi undang-undang (UU), Selasa (6/12/2022), menjadi perhatian Amerika Serikat (AS). Negeri Paman Sam akan memantau penerapannya karena juga berlaku bagi warga asing yang tinggal di Indonesia.

Juru Bicara Departemen Luar Negeri AS Ned Price mengungkapkan keprihatinan soal kemungkinan UU tersebut akan berpengaruh terhadap pelaksanaan hak asasi manusia (HAM) serta kebebasan mendasar.

Selain itu pihaknya memantau dengan cermat dampak penerapan UU yang baru terhadap warga AS yang berkunjung maupun tinggal di Indonesia.

"Kami juga prihatin tentang bagaimana undang-undang tersebut bisa berdampak (kepada) warga AS yang berkunjung dan tinggal di Indonesia serta iklim investasi untuk perusahaan AS," katanya.

Meski demikian Price menegaskan, Indonesia merupakan mitra demokrasi AS yang berharga.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
2 jam lalu

Menlu Rusia: AS Terlibat Langsung dalam Perang Ukraina!

4 jam lalu

AS Habiskan Rp671 Triliun untuk Perang Lawan Iran, Minta Tambahan Anggaran Lagi

5 jam lalu

Presiden Nikaragua Daniel Ortega Hapus Pemilu di Negaranya, Ini Alasannya

5 jam lalu

Menteri PU soal Nama Istri-Anak di Surat Kunker AS: Cuma untuk Urus Visa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal