BEIJING, iNews.id - China dilaporkan memperberat tuntutan hukum terhadap minoritas muslim Uighur di Xinjiang melalui sistem pengadilan formal.
Berbagai tuduhan dilayangkan seperti menghasut serta memberikan hadiah kepada kerabat di luar negeri, sebagai alasan untuk menjatuhkan hukuman penjara lebih lama.
Organisasi HAM Human Rights Watch (HRW) menyatakan, upaya kriminalisasi itu merupakan tambahan atas penahanan sekitar 1 juta minoritas muslim Uighur di kamp-kamp Xinjiang.
Lebih dari 250.000 orang di wilayah itu dijatuhi hukuman dan dipenjara sejak 2016.
“Banyak dari mereka yang dihukum di penjara Xinjiang merupakan warga biasa, dihukum karena menjalani hidup mereka dan menjalankan ajaran agama,” kata peneliti HRW, Maya Wang, dikutip dari AFP, Kamis (25/2/2021).