Heather Mack, Perempuan AS yang Ikut Bunuh Ibunya di Bali Divonis 26 Tahun Penjara

Anton Suhartono
Heather Mack divonis bersalah terkait pembunuhan ibunya di Bali dalam sidang di pengadilan Chicago, AS (Foto: AP)

“Hati saya hancur mendengar tangisan kamu. Saya merindukan dan mencintai ibu,” katanya, kepada Debbi Curran, adik perempuan mendiang, dikutip dari Associated Press, Kamis (18/1/2024).

Selain vonis penjara 26 tahun, Mack juga mendapat pembebasan dalam pengawasan selama 5 tahun, denda 250.000 dolar AS, dan restitusi 262.708 dolar AS. 

Mack mengaku bersalah dalam sidang pada Juni 2023 atas satu tuduhan berkonspirasi untuk membunuh Wiese Mack bersama pacarnya. Motif pembunuhan itu adalah untuk mendapat uang perwalian sebesar 1,5 juta dolar AS. Saat kejadian usianya masih 18 tahun.

Jaksa mengatakan saat pembunuhan terjadi, Mack sedang hamil. Dia membantu membunuh ibunya dengan menutup mulut korban, sementara Schaefer memukulnya dengan piring buah. Pembunuhan terjadi di kamar hotel.

Jaksa mengatakan Mack dan Schaefer sudah merencanakan pembunuhan selama berbulan-bulan. Bukti video menunjukkan, pasangan tersebut berusaha memasukkan koper berisi jasad korban ke dalam taksi di Bali.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Yusril Soroti Hubungan Baik Prabowo dan Trump, Indonesia-AS Kian Mesra

57 tahun lalu

Iran Bantah Klaim AS Sistem Pertahanannya Hancur: Jangan Percaya Musuh!

57 tahun lalu

AS Ancam Serang Infrastruktur Iran, Presiden Pezeshkian: Mereka Putus Asa!

57 tahun lalu

Trump Ungkap Heli Tempur Apache AS Ditembak Jatuh Iran Pakai Drone

57 tahun lalu

Presiden Pezeshkian Sebut Ancaman Trump Tak Mempan untuk Iran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal