Heather Mack, Perempuan AS yang Ikut Bunuh Ibunya di Bali Divonis 26 Tahun Penjara

Anton Suhartono
Heather Mack divonis bersalah terkait pembunuhan ibunya di Bali dalam sidang di pengadilan Chicago, AS (Foto: AP)

CHICAGO, iNews.id - Masih ingat dengan kasus pembunuhan seorang perempuan yang mayatnya ditemukan di dalam koper di Bali? Salah satu pelaku, Heather Mack, divonis hukuman penjara 26 tahun dalam sidang di pengadilan Chicago, Rabu (17/1/2024).

Mack membantu kekasihnya, Tommy Schaefer, untuk membunuh ibu kandungnya, Sheila von Wiese-Mack, saat keluarga itu berlibur di Bali pada 2014. Dia ditangkap polisi Bali, namun dideportasi pada 2021 setelah menjalani hukuman beberapa tahun.

Hukuman bagi Mack lebih ringan 2 tahun dari tuntutan jaksa yakni hukuman penjara 28 tahun.

Namun hukuman itu masih lebih tinggi dari perkiraan pengacara Mack, Michael Leonard. Dia mengatakan kliennya mungkin dihukum sekitar 20 tahun. Selain itu Leonard menilai Mack menjalani masa tahanannya dengan berperilaku baik.

Sebelum Hakim Matthew Kennelly membacakan vonis, Mack menyampaikan permintaan maaf dan penyesalan kepada keluarga mendiang ibu sambil menangis.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Yusril Soroti Hubungan Baik Prabowo dan Trump, Indonesia-AS Kian Mesra

57 tahun lalu

Iran Bantah Klaim AS Sistem Pertahanannya Hancur: Jangan Percaya Musuh!

57 tahun lalu

AS Ancam Serang Infrastruktur Iran, Presiden Pezeshkian: Mereka Putus Asa!

57 tahun lalu

Trump Ungkap Heli Tempur Apache AS Ditembak Jatuh Iran Pakai Drone

57 tahun lalu

Presiden Pezeshkian Sebut Ancaman Trump Tak Mempan untuk Iran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal