Hadapi Dakwaan Baru, Najib Tiba di Kompleks Pengadilan Kuala Lumpur

Nathania Riris Michico
Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak tiba di Kompleks Pengadilan Kuala Lumpur. (Foto: The Star)

Najib diperkirakan akan dijerat Undang-Undang Antipencucian Uang, Pembiayaan Anti-terorisme, dan Hasil Kegiatan Tidak Sah (UU AMLA) Tahun 2001.

Jika terbukti bersalah, dia akan menghadapi hukuman hingga 15 tahun penjara dan denda lima kali lipat dari uang yang dikorupsi.

Sebelumnya sumber di Komisi Antikorupsi Malaysia (MACC) menyebut satu set tuntutan baru akan menjerat Najib, yang sudah menghadapi empat tuduhan sehubungan dengan SRC International, mantan anak perusahaan dari 1MDB.

Pada 4 Juli lalu, Najib sudah didakwa dengan tiga tuduhan pelanggaran kepercayaan dan satu tuduhan gratifikasi. Najib membantah bersalah atas semua tuduhan itu. Kasus itu terkait dengan aliran dana sebesar 42 juta ringgit dari SRC International, anak usaha 1MDB, ke rekening pribadinya.

Editor : Nathania Riris Michico
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Alasan Tyo Nugros Dicekal ke Malaysia Akhirnya Terungkap, Terkait KPKNL!

57 tahun lalu

Al Ghazali Jadi Drummer Konser Dewa 19 di Malaysia, Gantikan Tyo Nugros!

57 tahun lalu

Viral Tyo Nugros Batal Tampil pada Konser Dewa 19 di Malaysia, Alasannya Mengejutkan!

57 tahun lalu

Konsumsi Susu RI Masih 17,76 Liter per Kapita, Tertinggal dari Malaysia hingga Vietnam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal