Gunakan Bom Klaster Serang Kamboja, Thailand Bantah Langgar Hukum Internasional

Anton Suhartono
Thailand menolak disalahkan karena mengguakan bom klaster atau munisi tandan dalam serangan ke Kamboja sejak Kamis (24/7) (Foto: RTA)

BANGKOK, iNews.id - Thailand menolak disalahkan karena mengguakan bom klaster atau munisi tandan dalam serangan ke Kamboja sejak Kamis (24/7/2025). Sebelumnya Kamboja menuduh Thailand menggunakan senjata yang juga disebut sebagai bom curah itu, setidaknya dalam dua kali serangan pada Kamis dan Jumat.

Salah satu alasan utama penggunaan bom klaster oleh Thailand adalah karena negara tersebut tidak ikut menandatangani Konvensi Munisi Tandan (Convention on Cluster Munitions/CCM). Konvensi tersebut melarang penggunaan, produksi, dan penyimpanan bom klaster karena dampak jangka panjang dan risiko terhadap warga sipil.

“Thailand, seperti Amerika Serikat dan Rusia, bukan negara pihak dalam CCM. Jadi penggunaan bom klaster tidak melanggar hukum internasional dari perspektif hukum kami,” kata Juru Bicara Angkatan Bersenjata Kerajaan Thailand, Winthai Suwaree, dikutip dari The Nation, Sabtu (26/7/2025).

Artinya, secara teknis, penggunaan bom klaster oleh Thailand tidak melanggar komitmen internasional yang telah mereka tanda tangani, karena tidak ikut dalam perjanjian itu.

Menurut Winthai, bom klaster hanya digunakan dalam kondisi tertentu dan untuk sasaran militer strategis.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Putri Bajrakitiyabha Meninggal Dunia, Thailand Umumkan Masa Berkabung Nasional

57 tahun lalu

10.151 WNI Eks Pekerja Online Scam di Kamboja Minta Dipulangkan

57 tahun lalu

Kamboja Hapus Denda Overstay 5.950 WNI, Minta Pulang ke RI Paling Lambat 15 Juni 2026

57 tahun lalu

7 Orang Terjebak 10 Hari di Gua Laos, 1 Korban Dievakuasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal