Duh, Perempuan Ini Gugat Pacarnya Rp300 Juta karena Tak Diantar ke Bandara

Anton Suhartono
Ilustrasi seorang perempuan di Selandia Baru menggugat pacarnya Rp300 juta ke pengadilan hanya karena tak diantar ke bandara (Foto: Reuters)

CL menjelaskan, dia seharusnya dijemput antara pukul 10.00 hingga 10.15 waktu setempat, namun HG tak kunjung tiba. Bukan hanya itu, CL juga selalu gagal menghubunginya lewat telepon. Beruntung CL tetap bisa terbang dengan pesawat berikutnya. Tak disebutkan ke mana tujuan perjalanannya.

CL mengatakan kepada panel hakim, mantan pacarnya telah melanggar 'perjanjian lisan' dengannya. Pengadilan pun menyelidiki apakah kedua pihak benar-benar menandatangani perjanjian untuk beberapa aktivitas itu atau tidak.

Setelah penyelidikan, Pengadilan Sengketa menolak gugatan CL dan memutuskan HG tidak mempunyai kewajiban hukum untuk membayar kerugian CL.

“Mitra, teman, dan kolega membuat perjanjian sosial, namun kecil kemungkinan hal tersebut dapat ditegakkan secara hukum kecuali kedua pihak melakukan tindakan yang menunjukkan mereka terikat pada janji,” kata seorang hakim, Krysia Cowie.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
57 tahun lalu

AHY Pimpin Rakor Kebandarudaraan, Siapkan Transformasi Bandara Dongkrak Pariwisata dan Ekonomi

57 tahun lalu

Jurus Menko AHY Wujudkan Bandara Berkelas Dunia di Indonesia

57 tahun lalu

DPR Soroti Kasus Perempuan Disekap Pacar 3 Tahun di Bandung: Hukum Pelaku Secepatnya!

57 tahun lalu

Breaking News: Jokowi Buka Suara soal Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal