Donald Trump Sahkan UU Penghentian Perlakuan Khusus pada Hong Kong

Arif Budiwinarto
Presiden AS, Donald Trump menandatangani paket stimulus ekonomi Rp35.200 triliun untuk menangkal dampak Covid-19. (Foto: AFP)

"Tidak ada hak istimewa, tidak ada perlakukan ekonomi khusus, dan tidak ada ekspor teknologi sensitif."

"Kebebasan mereka telah diambil, hak-hak mereka telah diambil."

"Dan menurut saya, Hong Kong tidak akan lagi dapat bersaing di pasar bebas. Banyak orang akan meninggalkan Hong Kong," ujar Trump.

Trump mengatakan dirinya telah meneken undang-undang bipartisan yang mengesahkan sanksi pada pejabat-pejabat China yang bertanggung jawab atas pembatasan kebebasan di Hong Kong.

Langkah itu, kata Trump, sebagai penegasan sikap keras yang tidak biasa Amerika Serikat atas pemberlakuan undang-undang kontroversial China di Hong Kong.

"Undang-undang baru Amerika Serikat mengesahkan sanksi terhadap pejabat China dan polisi Hong Kong yang dianggap menghambat otonomi," lanjutnya.

Editor : Arif Budiwinarto
Artikel Terkait
Internasional
13 jam lalu

Perjanjian Nuklir AS-Rusia Berakhir, Sekjen PBB: Ini Momen Genting Dunia

Internasional
14 jam lalu

Ngeri! Pesawat Mendarat Darurat di Jalan Raya Hantam Mobil

Internasional
15 jam lalu

Skandal Jeffrey Epstein Guncang Inggris, Pangeran Andrew Dituduh Bocorkan Rahasia Negara

Internasional
15 jam lalu

Miris, Muslimah Palestina Kehilangan Ratusan Anggota Keluarga di Gaza kini Ditangkap Imigrasi AS

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal