Donald Trump Sahkan UU Penghentian Perlakuan Khusus pada Hong Kong

Arif Budiwinarto
Presiden AS, Donald Trump menandatangani paket stimulus ekonomi Rp35.200 triliun untuk menangkal dampak Covid-19. (Foto: AFP)

"Tidak ada hak istimewa, tidak ada perlakukan ekonomi khusus, dan tidak ada ekspor teknologi sensitif."

"Kebebasan mereka telah diambil, hak-hak mereka telah diambil."

"Dan menurut saya, Hong Kong tidak akan lagi dapat bersaing di pasar bebas. Banyak orang akan meninggalkan Hong Kong," ujar Trump.

Trump mengatakan dirinya telah meneken undang-undang bipartisan yang mengesahkan sanksi pada pejabat-pejabat China yang bertanggung jawab atas pembatasan kebebasan di Hong Kong.

Langkah itu, kata Trump, sebagai penegasan sikap keras yang tidak biasa Amerika Serikat atas pemberlakuan undang-undang kontroversial China di Hong Kong.

"Undang-undang baru Amerika Serikat mengesahkan sanksi terhadap pejabat China dan polisi Hong Kong yang dianggap menghambat otonomi," lanjutnya.

Editor : Arif Budiwinarto
Artikel Terkait
5 jam lalu

Houthi Bakal Blokade Pelabuhan Saudi, Apa Dampaknya bagi Pasokan Energi Global?

5 jam lalu

Garda Revolusi Iran Sudah di Yaman, Siap Blokade Laut Merah

9 jam lalu

Iran Deklarasikan Perang Skala Penuh Lawan AS

15 jam lalu

Konflik Memanas, Houthi Terapkan Blokade Laut Arab Saudi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal