Donald Trump Gugat Komite DPR AS yang Selidiki Kerusuhan 6 Januari di Gedung Capitol

Anton Suhartono
Donald Trump gugat komite DPR AS yang menyelidiki kerusuhan 6 Januari 2021 di Gedug Capitol (Foto: Reuters)

Para pakar hukum mengatakan, Trump, sebagai mantan presiden, tak punya hak istimewa eksekutif lagi untuk melarang permintaan tim panel DPR mendapatkan dokumen dan kesaksian. Trump dimakzulkan oleh DPR atas tuduhan menghasut serangan Gedung Capitol, namun digagalkan oleh Senat.

Anggota komite DPR juga akan meminta kesaksian dari penasihat Trump, termasuk ahli strategi politik Steve Bannon.

Komite juga memanggil pejabat lain termasuk mantan pejabat Departemen Kehakiman Jeffrey Clark, mantan kepala staf Trump Mark Meadows, wakil kepala staf Dan Scavino, dan mantan pejabat Departemen Pertahanan Kash Patel.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Nasional
8 jam lalu

Pemerintah Dapat Hibah Kapal Patroli dari Jepang, Nilainya Rp205 Miliar

Internasional
11 jam lalu

Trump dan Negara Eropa Kutuk Rencana Israel Caplok Tepi Barat

Nasional
13 jam lalu

Istana Pastikan Pemilihan Calon Pimpinan OJK Lewat Pansel, Belum Ada Nama yang Disiapkan

Nasional
14 jam lalu

Paripurna DPR Sahkan 8 Anggota Baznas 2025-2030, Berikut Daftarnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal