Berdasarkan fakta pengadilan terungkap, terdakwa dan korban bertemu pertama kali di sekolah saat masih remaja pada 2009. Keduanya kemudian menjalin hubungan romantis tatkala pelaku berusia 16 tahun dan korban berusia 14 tahun.
Selama berpacaran, terdakwa menyebabkan korban hamil dua kali. Korban pun telah menjalani dua aborsi untuk mengugurkan kandungannya tersebut.
Pada 11 Februari 2019, pelaku diputuskan korban, setelah perempuan itu mengetahui kekasihnya telah telah selingkuh dengan wanita lain.
Beberapa hari kemudian, pelaku meminta korban untuk kembali bersamanya. Namun, korban memutuskan untuk berhenti berkomunikasi dengan terdakwa.
Dua minggu setelah mereka putus, pelaku menelepon korban dan memintanya untuk pergi ke apartemennya. Ketika itu, pelaku mengatakan dia ingin mendiskusikan pernikahan mereka.