Pria Ini Perkosa Putri Kandung Selama 2 Tahun, Terungkap Gara-Gara Pil KB

Anton Suhartono
Pria di Singapura memerkosa putri kandung selama 2 tahun, dijathui hukuman penjara 21 tahun (Foto: Reuters)

SINGAPURA, iNews.id - Seorang pria di Singapura ditangkap karena memerkosa gadis anak kandung selama 2 tahun, yakni dari usia 9 sampai 11 tahun. Pelaku memberi pil antikehamilan alias pil KB namun mengatakan kepada korban, kini berusia 14 tahun, bahwa itu obat batuk.

Kasus ini bermula pada 2017, pelaku memulai dengan menyentuh bagian tubuh putrinya secara tidak pantas. Kelamaan dia lebih berani dengan melakukan hubungan badan. Perbuatan itu terjadi setidaknya sebulan sekali, baik pada malam maupun pagi, saat ibu korban bekerja.

Kasus ini terungkap setelah korban memberi tahu ibunya mengenai pil tersebut. Dari situ sang ibu mengetahui bahwa pil itu merupakan kontrasepsi. Pelaku tak berkutik saat dikonfirmasi lalu dilaporkan ke polisi.

Hakim Pengadilan Tinggi, Kamis (14/10/2021), seperti dikutip dari The Straits Times, menjatuhkan vonis penjara 21 tahun serta 24 kali cambukan kepada pelaku yang tak disebutkan identitasnya namun diketahui berusia 45 tahun. Dalam sidang sebelumnya dia mengaku bersalah atas dua tuduhan pemerkosaan dan satu tuduhan serangan seksual disertai penetrasi.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Seleb
5 hari lalu

Viral Denada Rayakan Lebaran 2026 Bareng Ressa Rizky Rossano, Ini Fotonya!

Seleb
9 hari lalu

Denada Tegaskan Bapak Tirinya Bukan Ayah Biologis Ressa Rizky Rossano: Astagfirullah!

Seleb
9 hari lalu

Denada Tak Akan Bongkar Siapa Ayah Ressa Rizky Rossano, Alasannya Mengejutkan!

Seleb
9 hari lalu

H-1 Lebaran 2026, Denada Akhirnya Bertemu Ressa Rizky Rossano

Nasional
10 hari lalu

Bos Djarum Michael Bambang Hartono Tutup Usia di Singapura

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal