Pria Ini Perkosa Putri Kandung Selama 2 Tahun, Terungkap Gara-Gara Pil KB

Anton Suhartono
Pria di Singapura memerkosa putri kandung selama 2 tahun, dijathui hukuman penjara 21 tahun (Foto: Reuters)

SINGAPURA, iNews.id - Seorang pria di Singapura ditangkap karena memerkosa gadis anak kandung selama 2 tahun, yakni dari usia 9 sampai 11 tahun. Pelaku memberi pil antikehamilan alias pil KB namun mengatakan kepada korban, kini berusia 14 tahun, bahwa itu obat batuk.

Kasus ini bermula pada 2017, pelaku memulai dengan menyentuh bagian tubuh putrinya secara tidak pantas. Kelamaan dia lebih berani dengan melakukan hubungan badan. Perbuatan itu terjadi setidaknya sebulan sekali, baik pada malam maupun pagi, saat ibu korban bekerja.

Kasus ini terungkap setelah korban memberi tahu ibunya mengenai pil tersebut. Dari situ sang ibu mengetahui bahwa pil itu merupakan kontrasepsi. Pelaku tak berkutik saat dikonfirmasi lalu dilaporkan ke polisi.

Hakim Pengadilan Tinggi, Kamis (14/10/2021), seperti dikutip dari The Straits Times, menjatuhkan vonis penjara 21 tahun serta 24 kali cambukan kepada pelaku yang tak disebutkan identitasnya namun diketahui berusia 45 tahun. Dalam sidang sebelumnya dia mengaku bersalah atas dua tuduhan pemerkosaan dan satu tuduhan serangan seksual disertai penetrasi.

Menurut hakim, terdakwa menyalahgunakan posisinya sebagai orangtua, mengkhianati kepercayaan putrinya, serta merencanakan aksinya karena sang istri lengah.

Kasus ini masih berjalan untuk delapan dakwaan pelecehan seksual lain terhadap pelaku.

Menurut dokumen pengadilan, pasangan suami istri itu menikah di China pada 2007 lalu pindah ke Singapura pada 2008. Mereka mendapat status sebagai penduduk permanen setahun kemudian, disusul dengan kepindahan korban pada 2010. Kini keluarga tersebut telah memperoleh kewarganegaraan Singapura.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Keji! Sopir di Kelapa Gading Tega Perkosa ART Majikannya yang Baru Kerja

57 tahun lalu

Terungkap! Tentara Israel Ternyata Perkosa Aktvis Global Sumud Flotilla

57 tahun lalu

Pidato di Singapura, AHY: Infrastruktur adalah Kunci Masa Depan Keberlanjutan

57 tahun lalu

Israel Gugat Media Besar AS terkait Artikel Pemerkosaan Warga Palestina di Penjara

57 tahun lalu

Menlu Singapura Ajak RI-Malaysia Perbarui Kerja Sama Sijori, Dongkrak Investasi Kawasan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal