Bunuh Kerabat yang Perkosa Istrinya, Pria Ini Divonis 8 Tahun Penjara

Amri Wijaya
Yos Ariansyah saat ditangkap karena membunuh tetangga yang juga kerabat karena disebutkan telah memperkosa istrinya. (Foto: Amri Wijaya)

LUBUKLINGGAU, iNews.id - Yos Ariansyah (21), terdakwa pembunuhan mendapatkan vonis delapan tahun penjara di Pengadilan Negeri Lubuklinggau. Yos merupakan pelaku penikaman terhadap korban Dedi Irawan (34), pelaku yang disebutkan telah memperkosa istrinya pada awal tahun lalu.

Vonis yang diterima Yos lebih rendah dari tuntutan JPU selama 12 tahun kurungan penjara. Pembunuhan ini terjadi pada Maret lalu, yang dipicu dendam dan sakit terhadap korban. Pelaku menyebut, korban telah memperkosa istrinya dan tidak ada iktikad baik untuk meminta maaf. 

"Korban memperkosa di pondok dengan ancaman. Dia ini tetangga dan masih ada hubungan kerabat," ujar Yos, Senin (11/10/2021).

Terdakwa mengaku setelah mendapatkan laporan istrinya, dirinya tidak langsung mencari korban karena jarang bertemu. Namun di hari kejadian pada bulan Maret itu, sekitar pukul 10.30 WIB, pelaku melihat korban melintas dengan mengendarai sepeda motor. 

Pelaku yang emosi langsung melempar kayu mengakibatkan korban terjatuh. Korban yang terjatuh kemudian ditikam di bagian dada sebanyak dua kali. Korban sempat berusaha melawan dengan merebut pisau, namun darah banyak keluar membuat korban tumbang. 

Informasinya, warga yang melihat korban terkapar berusaha membantu dengan membawanya ke puskesmas terdekat. Namun dalam perjalanan korban meninggal dunia. 

Sementara Kuasa Hukum terdakwa Burmansyahtia mengatakan, pihaknya menghormati putusan hakim. Namun kuasa hukum sedikit keberatan mengenai pasal 338 KUHP yang dianggap kurang tepatnya. "Semestinya pada yang dikenakan pasal 351 KUHP. Terkait vonis yang dijatuhkan hakim tim kuasa hukum akan berkoordinasi dengan klien apakah akan mengajukan banding atau tidak," katanya. 

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Per 11 Oktober 2021, Sumsel Masuk Provinsi Nol Kematian Akibat Covid-19

57 tahun lalu

5 Tempat Ibadah di Palembang Sumsel, Ada Masjid Berarsitektur Unik

57 tahun lalu

HUT ke-7, Perindo Sumsel Salurkan Bantuan Beras dan Alquran ke Rumah Tahfidz Rahmad

57 tahun lalu

PW dan PCNU di Sumsel Kompak Dukung Gus Yahya

57 tahun lalu

Berantas Tambang Ilegal, Polda Sumsel Kejar Pemilik Modal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal