Denmark Larang Pemakaian Cadar, Warga Muslim dan Non-Muslim Demo

Nathania Riris Michico
Perempuan di Denmark dilarang memakai cadar di tempat umum. (Foto: AFP)

"Semua orang berhak mengenakan apa pun yang mereka inginkan, apakah mereka muslim atau anggota punk," kata Olsen.

Parlemen Denmark mengesahkan undang-undang yang melarang pengenaan penutup muka bagi perempuan di tempat umum pada Mei 2018. Dengan aturan itu, otoritas Denmark berhak mengusir para perempuan yang mengenakan cadar di tempat umum.

Mereka juga didenda sebesar 160 dolar AS atau Rp2,2 juta untuk kasus pelanggaran pertama dan 1.500 dolar AS atau Rp21 juta jika melanggar empat kali.

Kata-kata dari undang-undang baru itu tidak secara khusus menyebutkan muslimah. Namun dituliskan, "Siapa pun yang mengenakan pakaian yang menyembunyikan wajah di depan umum akan dihukum denda."

Denmark, Prancis, Belgia, serta beberapa negara Eropa lain sudah mengadopsi hukum serupa.

Editor : Nathania Riris Michico
Artikel Terkait
Internasional
20 jam lalu

Lawan Trump, Negara Sekutu Denmark Ramai-Ramai Dirikan Konsulat di Greenland

Internasional
10 hari lalu

Apa Isi Pasal 5 Perjanjian NATO terkait Potensi Pencaplokan Greenland oleh AS

Internasional
10 hari lalu

Greenland Berharap Pasal 5 Perjanjian NATO Berlaku jika Diserang AS, tapi...

Internasional
15 hari lalu

Nah, Denmark Semprot Sekjen NATO soal Negosiasi Greenland dengan Trump

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal