Denmark Larang Pemakaian Cadar, Warga Muslim dan Non-Muslim Demo

Nathania Riris Michico
Perempuan di Denmark dilarang memakai cadar di tempat umum. (Foto: AFP)

Kepolisian Prancis menjatuhkan denda kepada seorang perempuan berusia 27 tahun yang menggunakan cadar yakni sekitar Rp2 juta. Dia juga diharuskan mengikuti kursus kewarganegaraan slama satu bulan sejak mendapat sanksi.

Diberlakukan sejak 2011, Prancis merupakan negara pertama di Eropa yang melarang pemakaian cadar atau burka di tempat umum.

Berdasarkan undang-undang ini, perempuan, baik warga negara Prancis maupun orang asing, yang berjalan di jalan raya atau taman di Prancis dengan mengenakan penutup seluruh wajah selain mata, akan dihentikan polisi dan dijatuhi denda.

Sedangkan orang yang memaksa perempuan mengenakan cadar dijatuhi denda lebih besar dan ancaman penjara hingga dua tahun.

Pemerintah Prancis berpendapat, pemakaian cadar tidak sesuai dengan standar dasar untuk hidup bermasyarakat. Penggunaan penutup wajah juga dianggap merendahkan pemakainya ke status lebih rendah yang bertentangan dengan nilai-nilai persamaan Prancis.

Editor : Nathania Riris Michico
Artikel Terkait
Internasional
23 jam lalu

Lawan Trump, Negara Sekutu Denmark Ramai-Ramai Dirikan Konsulat di Greenland

Internasional
10 hari lalu

Apa Isi Pasal 5 Perjanjian NATO terkait Potensi Pencaplokan Greenland oleh AS

Internasional
10 hari lalu

Greenland Berharap Pasal 5 Perjanjian NATO Berlaku jika Diserang AS, tapi...

Internasional
16 hari lalu

Nah, Denmark Semprot Sekjen NATO soal Negosiasi Greenland dengan Trump

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal