"Di bawah hukum internasional, sebagaimana tercermin dalam Konvensi Hukum Laut, kapal-kapal semua negara, termasuk kapal perang, memiliki hak melintas secara damai di wilayah laut (negara lain). Dengan terlibat dalam lintas damai tanpa memberikan pemberitahuan sebelumnya atau meminta izin dari salah satu pihak yang mengklaim, Amerika Serikat menentang pembatasan yang diberlakukan oleh China, Taiwan dan Vietnam," kata AL AS.
Ratusan pulau, terumbu karang, dan atol di Laut China Selatan menjadi obyek sengketa China, Brunei Darussalam, Malaysia, Filipina, dan Vietnam. China mengklaim hak atas sumber daya dengan berpegangan pada sembilan garis putus-putus yang mencakup sebagian besar wilayah perairan tersebut.
"Dengan melakukan operasi ini, Amerika Serikat menunjukkan bahwa perairan itu berada di luar apa yang dapat diklaim secara sah oleh China sebagai wilayah lautnya dan bahwa garis pangkal yang diklaim China di sekitar Kepulauan Paracel tidak sesuai dengan hukum internasional," kata Angkatan Laut AS.
Menteri Luar Negeri AS Antony Blinken sebelumnya mengatakan, kebebasan laut adalah kepentingan abadi bagi semua negara.
"Tidak ada tatanan maritim berbasis aturan di bawah ancaman yang lebih besar daripada di Laut China Selatan. Republik Rakyat China terus memaksa dan mengintimidasi negara-negara Asia Tenggara, mengancam kebebasan navigasi di jalur global yang kritis ini," ujarnya.
Dalam putusannya pada 2016, Pengadilan Arbitrase Den Haag juga menyatakan, China mengganggu hak penangkapan ikan oleh Filipina di Scarborough Shoal serta melanggar hak kedaulatan negara tersebut dengan mengeksplorasi minyak dan gas di dekat Reed Bank.