SINGAPURA, iNews.id - Singapura akan memberlakukan karantina wajib selama 21 hari kepada pengunjung asing mulai Jumat mendatang. Ini merupakan upaya terbaru Singapura mencegah gelombang wabah Covid-19 baru.
Selain itu otoritas juga menerapkan kembali aturan jarak sosial lebih ketat, termasuk menutup pusat kebugaran.
Terhitung mulai Jumat (7/5/2021) pukul 23.59 waktu setempat, semua pelancong yang masuk harus melakukan karantina selama 3 pekan di fasilitas khusus yang disiapkan pemerintah. Namun aturan ini tak berlaku bagi pendatang dari Australia, Brunei Darussalam, China, Selandia Baru, Taiwan, Hong Kong, dan Makau.
Khusus pelancong dari Fiji dan Vietnam diizinkan menyelesaikan tujuh dari 21 hari terakhir karantina di rumah.
Saat ini, Singapura hanya menerapkan karantina wajib 21 hari bagi pelancong asal India.