Cegah Lonjakan Covid, Singapura Berlakukan Karantina Wajib 21 Hari bagi Pendatang Asing

Anton Suhartono
Singapura mewajibkan karantina 21 hari bagi pendatang asing (Foto: AFP)

Selain itu, Singapura juga mengurangi batas maksimal orang yang hadir di pertemuan yakni dari delapan menjadi lima terhitung mulai Sabtu mendatang hingga 30 Mei.

Para pengusaha atau perusahaan juga harus membatasi kehadiran di tempat kerja hingga 50 persen, turun dari 75 persen yang berlaku saat ini. 

Kementerian Kesehatan Singapura menyatakan aturan ini diterapkan untuk memutus mata rantai penularan mengingat adanya lonjakan jumlah infeksi virus corona.

Hingga Senin malam, Singapura melaporkan penambahan 60 kasus dalam sepekan terakhir, dibandingkan 10 kasus pada pekan sebelumnya. 

Pada Selasa, Singapura penambahan harian lima kasus. Semua terkait klaster Rumah Sakit Tan Tock Seng yang pertama ditemukan pada Rabu lalu. Klaster itu sudah berkembang menjadi 40 kasus saat ini, satu di antaranya meninggal.

Negara ini juga bergulat dengan lebih banyak kasus lokal melibatkan varian baru, termasuk delapan kasus lokal B1351 dari Afrika Selatan, tujuh varian B117 dari Inggris, tiga kasus varian P1 asal Brasil, dan tiga kasus melibatkan varian B1617 asal India.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gugatan Paulus Tannos Ditolak Pengadilan Singapura, Bisa Diekstradisi ke Indonesia

57 tahun lalu

Jangan Panik! Ebola Tidak Gampang Menular seperti Covid-19

57 tahun lalu

KUR BRI Bantu Warung Asep Bangkit Lagi, Jadi Penyelamat saat Usaha Terpuruk

57 tahun lalu

Pidato di Singapura, AHY: Infrastruktur adalah Kunci Masa Depan Keberlanjutan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal