Catat! Singapura Perketat Aturan Masuk mulai 30 Januari 2026

Anton Suhartono
Singapura memperketat izin masuk ke negaranya mulai 30 Januari 2026 (Foto: Reuters)

Selain itu maskapai juga diharuskan melakukan pemeriksaan tambahan, seperti verifikasi visa atau menyodorkan kartu SGAC sebelum mengizinkan penumpang atau kru naik pesawat.

Operator maskapai yang tidak mematuhi aturan bisa dikenakan denda hingga 10.000 dolar Singapura. Pilot dan kru juga bisa didenda hingga 10.000 dolar, dipenjara hingga 6 bulan, atau keduanya.

Pelancong yang ditolak naik pesawat namun masih ingin bepergian ke Singapura akan diminta untuk menulis surat permohonan kepada ICA untuk meminta persetujuan masuk.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Internasional
4 hari lalu

Maskapai Bertumbangan Imbas Perang Timteng, Giliran Vietnam dan Myanmar Pangkas Penerbangan

Nasional
10 hari lalu

Bos Djarum Michael Bambang Hartono Tutup Usia di Singapura

Nasional
14 hari lalu

RI-Singapura Bahas Ekspor Listrik Bersih, Kepri Disiapkan Jadi Hub Industri Teknologi

Nasional
15 hari lalu

Bahlil Lapor ke Prabowo, 2 Kargo Minyak Mentah dari Singapura Sempat Batal Dikirim ke RI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal