Bunuh Petani, 2 Tentara Divonis Mati

Umaya Khusniah
Dua tentara penjaga perdamaian Uni Afrika divonis mati di Somalia. (Foto: Reuters)

MOGADISHU, iNews.id - Sebanyak dua tentara penjaga perdamaian Uni Afrika divonis mati di Somalia. Sementara itu tiga tentara masing-masing divonis 39 tahun penjara. 

Pengadilan militer Uganda menjatuhkan hukuman mati dan penjara pada tiga tentara negara itu, Jumat (13/11/2021). Mereka terbukti membunuh tujuh petani di wilayah Shabelle bawah, Somalia. 

Para prajurit itu bertugas di misi pasukan penjaga perdamaian Uni Afrika (AU) di Somalia (AMISOM).

Seorang juru bicara petani di wilayah itu, Hussein Osman Wasuge mengatakan kepada wartawan,kerabat para korban dan petani menghadiri persidangan di ibukota Somalia.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
Nasional
19 jam lalu

Produksi Gula Tembus 2,67 Ton, Mentan Kejar Target Swasembada

Nasional
5 hari lalu

BPS Proyeksi Produksi Beras Tembus 10,16 Juta Ton pada Januari-Maret 2026

Nasional
9 hari lalu

Kapolri Teken MoU dengan Pupuk Indonesia terkait Distribusi: Agar Tepat Sasaran

Nasional
11 hari lalu

BGN: SPPG Tak Boleh Tolak Pasokan dari UMKM hingga Petani Kecil untuk MBG

Megapolitan
16 hari lalu

Kesal Sawah Terendam Banjir dan Gagal Panen, Petani di Tenjo Bongkar Pagar Beton Perumahan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal