Bunuh Majikan, TKI Daryati Terbebas dari Hukuman Mati di Singapura

Anton Suhartono
TKI Daryati terbebas dari hukuman mati di Singapura karena membunuh majikan (Foto: AFP)

Kondisi itu didukung laporan pemeriksaan ulang dari psikiatris yang ditunjuk KBRI. Pada 2020, jaksa mengubah tuntutan menjadi penjara seumur hidup atau hukuman mati.  

Pemerintah RI telah berupaya semaksimal mungkin sesuai dengan prinsip pelindungan dan ketentuan perundang-undangan untuk meringankan hukuman Daryati sejak kasus ini bergulir.

Sama seperti Indonesia, Singapura masih menerapkan hukuman mati. Ada 32 jenis kejahatan yang pelakunya bisa dihukum mati, di antaranya pembunuhan, narkoba, terorisme, serta kepemilikan senjata api dan bahan peledak.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pramono Bertemu 2 Menteri Singapura, Bahas Investasi hingga Pengembangan Transportasi Publik

57 tahun lalu

Gugatan Ditolak Pengadilan Singapura, Proses Ekstradisi Paulus Tannos Berlanjut

57 tahun lalu

Gugatan Paulus Tannos Ditolak Pengadilan Singapura, Bisa Diekstradisi ke Indonesia

57 tahun lalu

Pidato di Singapura, AHY: Infrastruktur adalah Kunci Masa Depan Keberlanjutan

57 tahun lalu

Menlu Singapura Ajak RI-Malaysia Perbarui Kerja Sama Sijori, Dongkrak Investasi Kawasan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal