Bunuh Istri di Singapura, Pria WNI Minta Kasus Hukumnya Dilanjutkan di Indonesia

Anton Suhartono
Seorang pria WNI berinisial S (41) didakwa membunuh istrinya di hotel di Singapura (Foto: AP)

SINGAPURA, iNews.id - Seorang pria warga negara Indonesia (WNI) berinisial S (41) didakwa melakukan pembunuhan terhadap istrinya di sebuah hotel kawasan North Bridge Road, Singapura, Jumat (24/10/2025) dini hari. Pelaku meminta agar proses hukumnya dilanjutkan di Indonesia.

Dakwaan dibacakan pada sidang di Pengadilan Negeri Singapura hari Sabtu (25/10/2025), dengan bantuan penerjemah Bahasa Indonesia.

Dalam sidang yang digelar melalui tautan video, S bertanya kepada hakim apakah perkaranya bisa dipindahkan ke Indonesia. Namun, Hakim Tan Jen Tse menolak permintaan tersebut dengan alasan kasus masih berada pada tahap awal penyelidikan.

“Permintaan itu tidak bisa dipertimbangkan sekarang. Proses hukum masih berjalan di Singapura,” ujar Hakim Tan.

Hakim juga memerintahkan agar S ditahan selama 3 pekan dan menjalani pemeriksaan kejiwaan, sebelum sidang lanjutan digelar.

Surat kabar The Straits Times melaporkan, S diduga membunuh istrinya, berusia 38 tahun, antara pukul 03.00 hingga 05.00 waktu setempat. 

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Bos Djarum Michael Bambang Hartono Tutup Usia di Singapura

Nasional
6 hari lalu

RI-Singapura Bahas Ekspor Listrik Bersih, Kepri Disiapkan Jadi Hub Industri Teknologi

Nasional
7 hari lalu

Bahlil Lapor ke Prabowo, 2 Kargo Minyak Mentah dari Singapura Sempat Batal Dikirim ke RI

Megapolitan
10 hari lalu

Terungkap! Suami Siri Pembunuh Wanita di Depok Tabur Bubuk Kopi untuk Hilangkan Bau Mayat  

Megapolitan
10 hari lalu

Penampakan Barang Bukti Pembunuhan Aktivis Ermanto Usman, Linggis hingga Gunting

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal