Beberapa jurnalis telah meminta Hakim Birgitte Kolrud untuk mengizinkan mereka menyiarkan kesaksian Breivik. Namun, sang hakim memutuskan untuk menolak hal tersebut pekan lalu, karena melihat adanya risiko bahwa pernyataan Breivik bisa menjadi landasan pandangan politiknya, bukan kesaksian tentang kondisi penjaranya.
Pengacara Breivik, Oeystein Storrvik, menuduh Negara Norwegia melanggar Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia. Menurut dia, salah satu aturan yang dilanggar yaitu pasal yang mengatakan tidak seorang pun boleh menjadi sasaran “penyiksaan atau perlakuan atau hukuman yang tidak manusiawi atau merendahkan martabat”.
Menurut Storrvik, pengasingan Breivik selama lebih dari satu dekade telah membuat kliennya berada dalam dunia yang terkungkung. Para penjaga dan staf penjara lainnya yang bertugas selalu menjaga jarak dari pembunuh massal itu.
Sementara para kuasa hukum dari Kementerian Kehakiman Norwegia mengatakan, pembatasan tersebut tetap diperlukan karena Breivik masih menjadi ancaman dan dapat menginspirasi orang lain untuk melakukan kekerasan serupa.
Pada Senin kemarin, pengadilan mendengarkan kesaksian dari dinas keamanan kepolisian Norwegia, PST, yang menilai tahun lalu bahwa Breivik terus menjadi sumber inspirasi bagi ekstremis sayap kanan di seluruh dunia.
Sidang diadakan di gimnasium Penjara Ringerike yang memiliki tingkat keamanan tinggi, di sebuah ruangan yang dilengkapi dengan dinding panjat tebing dan dua ring basket. Penjara tersebut adalah tempat Breivik ditahan dan berada di tepi Danau Tyrifjorden, tempat Pulau Utoeya berada.
Sidang kasus ini dijadwalkan berlangsung hingga Jumat (12/1/2024). Keputusan hakim akan dikeluarkan dalam beberapa pekan mendatang.