Bercanda Masukkan Rokok Elektrik ke Mulut Bayi, Pria Ini Terancam 20 Tahun Penjara

Umaya Khusniah
Pria di Malaysia menghadapi tuntutan hukum 20 tahun penjara setelah memasukkan rokok elektrik ke mulut bayi. (Foto: @fanaizty/Twitter)

KUALA LUMPUR, iNews.id - Seorang pria di Malaysia menghadapi tuntutan hukum 20 tahun penjara setelah memasukkan rokok elektrik ke mulut bayi. Video kelakuan pria tersebut viral di media sosial dan menuai kecaman. 

Seorang pria umur 23 tahun itu bermaksud bercanda dengan memasukkan rokok elektrik ke mulut bayi. Selain penjara, dia juga terancam membayar denda 50.000 Ringgit Malaysia.

Pelaku yang tak disebutkan namanya itu ditahan pada Senin (8/8/2022) oleh polisi di Johor, Malaysia. 

Komandan polisi distrik Johor Baru Utara, Rupiah Abd Wahid mengatakan, lokasi kejadian berada di sebuah restoran. Bayi itu bersama ibu, saudara perempuan dan pelaku. Dilaporkan, pelaku merupakan teman saudara perempuan itu. 

"Tiba-tiba, pria yang menggendong bayi itu dengan bercanda memasukkan rokok elektrik ke dalam mulut bayi itu," kata komandan itu.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
Seleb
28 menit lalu

Siapa Istri Mohan Hazian? Namanya Alya Putri, Ini Profilnya!

Nasional
38 menit lalu

Pemerintah Godok Perpres Hapus Denda dan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Kelas 3

Seleb
47 menit lalu

Thanksinsomnia Resmi Nonaktifkan Mohan Hazian usai Dugaan Pelecehan Seksual

Seleb
1 jam lalu

Viral Video Klarifikasi Mohan Hazian soal Dugaan Pelecehan Seksual Dihapus!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal