Banding Ditolak, 4 WNI Dihukum 8 Tahun Bui di Malaysia terkait Perdagangan Orang

Anton Suhartono
Hakim pengadilan banding Malaysia, Jumat (3/1), menguatkan hukuman 8 tahun penjara terhadap empat WNI terdakwa kasus perdagangan orang (Foto: Freepik)

Hakim menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada setiap terdakwa yang direspons dengan banding ke Pengadilan Banding.

Pengacara para terdakwa, Collin Arvind Andrew, mengatakan hukuman penjara 8 tahun jelas berlebihan dan meminta pengadilan untuk menguranginya menjadi 6 tahun.

Namun, Wakil Jaksa Penuntut Umum Eyu Ghim Siang merespins, hukuman 8 tahun sudah sesuai dan sejalan dengan tren hukuman yang berlaku untuk pelanggaran semacam itu.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Nasional
11 jam lalu

DPR Soroti Kapal PMI Ilegal Tenggelam di Malaysia, Singgung Indikasi Pelanggaran HAM

Nasional
19 jam lalu

Update Kecelakaan Kapal di Perairan Malaysia: 7 WNI Meninggal, 7 Masih Hilang

Health
1 hari lalu

Apa Itu Penyakit Monkey Malaria yang Menyerang Malaysia dan Sebabkan Kematian?

Internasional
1 hari lalu

Malaysia Diserang Penyakit Monkey Malaria, 1 Orang Meninggal Dunia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal