Balapan Ilegal di Singapura, Lamborghini Milik WNI Disita Negara

Anton Suhartono
Ilustrasi (Youtube)

Kevin saat itu melawan Koo Kwok En (37) yang duduk di balik setir Nissan GT-R milik istrinya. Polisi mendapati Lamborghini dan Nissan GT-R adu cepat di Seletar Link menuju Jalan Tol Tampines. Kedua mobil itu juga beberapa kali melanggar rambu dengan memutar balik tidak pada tempatnya.

"Dari video di mobil Nissan GT-R menunjukkan kecepatannya mencapai 219 kilometer per jam, melebihi batas kecepatan yang seharusnya 60 km/jam. Lamborghini juga melaju pada kecepatan serupa," jelas Tan, seperti dikutip dari The Straits Times, Jumat (10/11/2017).

Koo sudah lebih dulu diputus bersalah pada 28 Maret lalu. Dia dipenjara selama dua pekan, didenda 2.500 dolar Singapura, serta izin mengemudinya dicabut selama 18 bulan. Mobil Nissan GT-R istrinya juga sudah diambil negara pada awal tahun.

Mobil-mobil yang diambil negara itu biasanya akan dilelang atau dihancurkan.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gugatan Ditolak Pengadilan Singapura, Proses Ekstradisi Paulus Tannos Berlanjut

57 tahun lalu

Gugatan Paulus Tannos Ditolak Pengadilan Singapura, Bisa Diekstradisi ke Indonesia

57 tahun lalu

Pidato di Singapura, AHY: Infrastruktur adalah Kunci Masa Depan Keberlanjutan

57 tahun lalu

Menlu Singapura Ajak RI-Malaysia Perbarui Kerja Sama Sijori, Dongkrak Investasi Kawasan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal