Balapan Ilegal di Singapura, Lamborghini Milik WNI Disita Negara

Anton Suhartono
Ilustrasi (Youtube)

SINGAPURA, iNews.id – Pengadilan Singapura memutuskan mengambil alih kepemilikan Lamborghini yang dikendarai seorang warga Indonesia dalam balapan ilegal di negara itu pada tahun 2015. Putusan itu diketuk palu dalam sidang pada Kamis 9 November 2017.

Supercar seharga 630 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp6,2 miliar itu dikendarai Kevin Pratama Chandra (24) saat diciduk polisi lalu lintas. (kurs 1 dolar Singapura = Rp9.788)

Wakil Jaksa Penuntut Umum Tan Zhongshan mengatakan, pengambilalihan mobil ini sudah sesuai dengan hukum yang berlaku. Mobil yang dibeli atas nama perusahan ayah Kevin itu terbukti digunakan dengan tidak semestinya dan sudah disita polisi.

Ayah Kevin yang hadir saat sidang menyampaikan kekecewaannya atas putusan itu. Padahal pada 17 Juli anaknya sudah dihukum penjara selama dua pekan, didenda 1.500 dolar Singapura, ditambah tidak boleh berkendara selama 18 bulan, atas tuduhan berkendara secara berbahaya dan ambil bagian dalam balapan ilegal.

Peristiwa ini terjadi pada 8 Mei 2015 tengah malam. Petugas mulanya mencurigai ada 20 mobil berperforma tinggi berkumpul di sebuah lokasi. Namun adu cepat itu tidak melibatkan seluruh mobil, melainkan berpasangan seperti drag race.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gugatan Ditolak Pengadilan Singapura, Proses Ekstradisi Paulus Tannos Berlanjut

57 tahun lalu

Gugatan Paulus Tannos Ditolak Pengadilan Singapura, Bisa Diekstradisi ke Indonesia

57 tahun lalu

Pidato di Singapura, AHY: Infrastruktur adalah Kunci Masa Depan Keberlanjutan

57 tahun lalu

Menlu Singapura Ajak RI-Malaysia Perbarui Kerja Sama Sijori, Dongkrak Investasi Kawasan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal