Australia Setuju Bayar Rp268 Miliar kepada 120 WNI karena Salah Tangkap

Anton Suhartono
Ilustrasi sekitar 120 warga negara Indonesia (WNI) memenangkan gugatan class action terhadap Pemerintah Australia. Mereka menjadi korban salah tangkap (Foto: Reuters)

Sebagian besar WNI yang terlibat dalam gugatan class action itu ditahan di Christmas Island atau di Darwin antara 2009 hingga 2012. Mereka tiba di Australia dengan kapal berisi pecari suaka dari negara lain.

Mereka dibujuk untuk naik kapal saat masih anak-anak dengan tawaran pekerjaan bergaji tinggi. Padahal mereka tak mengetahui tujuan sama sekali yang ternyata dimanfaatkan untuk membantu menyelundupkan para pencari suaka.

Berdasarkan hukum Australia saat itu, setiap kru kapal yang masih berusia anak-anak harus dikembalikan ke negara asal, tidak boleh dihadapkan pada tuntutan.

Pihak berwenang Australia mengandalkan hasil pemeriksaan usia dengan analisis rontgen pergelangan tangan terhadap korban. Dari situ mereka mengklaim usia para kru itu sudah dewasa atau di atas 18 tahun, padahal masih anak-anak. Alat rontgen itu sudah tak digunakan lagi karena tak akurat.

Sebuah laporan Komisi Hak Asasi Manusia Australia mengungkap, anak-anak tersebut tak hanya dipenjara, namun mengalami perlakuan tak berperikemanusiaan.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Stok Elpiji Nasional Aman, Bahlil: Kita Ambil dari AS dan Australia

Nasional
5 hari lalu

Kemlu Ungkap 281 WNI Masih di Iran, 35 di Antaranya ABK di Kapal

Mobil
9 hari lalu

China Salip Jepang Mobil Impor Terbesar di Australia

Nasional
17 hari lalu

Bus Pengangkut Jemaah Umrah RI Terbakar saat Perjalanan Menuju Madinah, Kemlu Pastikan Tak Ada Korban

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal